Pada suatu ketika para sahabat r.hum hadir di majlis Rasulullah saw. kemudian mereka bertanya "Kami melihat orang non arab sangat menghormati rajanya dengan bersujud, padahal engkau lebih berhak dihormati seperti itu". Namun Rasulullah saw. melarangnya dan bersabda "Seandainya aku dibolehkan memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah swt., niscaya akan aku perintahkan para wanita untuk bersujud didepan suaminya."
Rasulullah saw. bersabda "Demi Allah yang nyawaku ada dalam genggaman-Nya, seorang istri tidak dapat memenuhi hak-hak Allah sebelum ia memenuhi hak-hak suaminya."
Rasulullah saw. bersabda "Jika seorang istri meninggal dunia dan suaminya ridho kepadanya, niscaya dia pasti masuk surga."
Rasulullah saw. bersabda "Seorang istri yang memarahi suaminya dan berpisah tempat tidur pada malam harinya, maka pada malam itu para malaikat melaknatnya sampai pagi."
Rasulullah saw. bersabda "Ada dua jenis manusia yang shalatnya tidak akan diterima, sehingga tidak akan naik ke langit melebihi kepala mereka. Pertama, seorang hamba sahaya yang lari dari tuannya. Dan kedua, seorang istri yang tidak mentaati suaminya."
Tentunya ketaatan ini adalah ketaatan dalam perkara yang hak dan mubah, bukan perkara maksiat. Jika suami memerintahkan perkara maksiat maka tidak ada kewajiban untuk mentaatinya, bahkan kita harus berusaha meluruskannya. Semoga Allah swt. memberi kita keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah dan memberi taufiq untuk beramal shaleh..
Baca Juga Artikel Lainnya Tentang Masakan Masakan Indonesia :
Masakan Masakan Indonesia - Hak Cipta © 2012 - Masakan Masakan Indonesia Keutamaan Mentaati Suami Semua Hak Cipta Dilindungi. Tentang Kebijakan Privasi Tidak ada bagian dari website ini atau salah satu isinya boleh direproduksi, disalin, diubah atau disesuaikan, tanpa persetujuan tertulis dari penulis, kecuali dinyatakan lain untuk bahan berdiri sendiri. Anda dapat berbagi situs ini dengan salah satu cara berikut: 1). Menggunakan salah satu ikon berbagi ke Situs Sosial Media di bagian bawah setiap halaman (Google Mail, Blogger, Twitter, Facebook, GoogleBuzz); 2). Menyediakan back-link atau URL dari konten bagi yang ingin menyebarkan isi konten, dan 3). Anda dapat mengutip isi dari blog ini dengan atribusi masakanmasakanindonesia.blogspot.com. Syarat Penggunaan Syarat Penggunaan untuk modus berbagi lainnya silahkan hubungi penulis di Jalur Hubungi Saya . Untuk penggunaan komersial dan distribusi isi website ini tidak diperbolehkan tanpa pernyataan dan persetujuan terlebih dahulu dari penulis ditulis.
No comments :
Post a Comment